Tindak Pidana yang menjadi prioritas perlindungan :
1. Pelanggaran HAM yang berat
2. Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
3. Terorisme
4. Tindak Pidana Perdagangan Orang
5. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
6. Tindak Pidana Seksual terhadap Anak
7. Tindak Pidana lainnya yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban
dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya
8. Penyiksaan dan Penganiayaan berat
9. Tindak Pidana Kekerasan Seksual